Cari Blog Ini
RUU Keperawatan
Pelayanan Keperawatan yang berkualitas, apakah hanya sebuah mimpi??
Sebuah Keprihatinan tidak disahkannya RUU Keperawatan lebih dari 10 tahun perjuangan Insan Keperawatan
Peningkatan kesehatan di negeri ini memang sudah mulai bangkit,
misalnya dengan disahkannya SJSN dan berbagai kebijakan. Salah satu
penentu kesehatan bangsa ini adalah melalui kebijakan terhadap tenaga
kesehatannya. Aturan menge
nai setiap profesi kesehatan sangat
dibutuhkan. Setiap profesi harus memiliki rumah sendiri untuk mengatur
dirinya dan memastikan pelayanan yang diberikan sesuai standar profesi.
Namun, sayangnya banyak pihak merasa UU ini tidak penting. Benarkah UU
ini hanya untuk perawat dan tidak untuk masyarakat? Ibarat suatu rumah,
pemerintah dan legislatif adalah bapak dan ibunya, maka orang tua yang
baik tidak akan menganak-tirikan anaknya, ia harus bersikap adil dan
bijaksana terhadap seluruh profesi kesehatan.
Mahasiswa
keperawatan yang merupakan bagian dari insan keperawatan, maka penting
bagi mahasiswa untuk mengkaji permasalahan yang timbul di dunia
keperawatan. Mahasiswa telah merangkum beberapa masalah yang menunjukkan
urgency dari pengesahan RUUK. Sebagaimana kita tahu bahwa pelayanan
keperawatan yang berkualitas ditunjang oleh sistem pendidikan, tugas dan
wewenang yang jelas, adanya regulasi, sistem registrasi yang jelas, dan
pendidikan yang berkelanjutan. Oleh karena itu kami mahasiswa memandang
keadaan dibawah ini merupakan alasan mengapa RUU Keperawatan penting:
1. Pelayanan keperawatan yang berkualitan merupakan ujung tombak kesehatan masyarakat indonesia
2. Belum jelasnya sistem pendidikan yang menghasilkan tenaga
keperawatan. Jenjang pendidikan dan peranny di pelayanan belum jelas
secara hukum. Selain itu juga menjamurnya sistem pendidikan keperawatan
yang tidak bertanggung jawab perlu diatur. Sehingga perawat yang
dihasilkan berkualitas dan sesuai standar profesi.
3. Belum jelasnya
ranah kerja baik di interprofesional yaitu di antara profesi tenaga
kesehatan maupun intraprofesional yaitu di dalam profesi keperawatan itu
sendiri (tingkat pendidikan D3, S1, S2, S3, dan Spesialis) yang
menimbulkan kerancuan pemahaman mengenai tindakan mandiri dan
kolaboratif seperti yang terjadi pada kasus misran dan banyak kasus di
pelayanan lainnya dimana merugikan pasien.
4. Undang-Undang No. 36
tahun 2009 pasal 21 ayat (3) : ketentuan mengenai tenaga Kesehatan
diatur dengan Undang-Undang. Disini jelas bahwa keperawatan sebagai
suatu profesi dan berkenaan dengan masyarakat harus memiliki UU sendiri
dan mengatur dirinya dan melibatkan pemerintah. Selain itu, banyaknya
profesi yang tergabung dalam tenaga kesehatan sehingga perlu adanya
aturan yang meregulasi kewenangan dan setiap profesi dan juga berhak
memiliki payung hukum yang melandasinya.
5. Peningkatan
profesionalitas perawat juga sangat ditentukan dari disahkannya RUU
Keperawatan menjadi UU Keperawatan. Karena di dalam RUU Keperawatan itu
dijelaskan secara mengenai kurikulm pendidikan, kewenangan dan batas
area kerja perawat itu sendiri.
6. Pengakuan perawat secara de yure
di dunia internasional sehubungan dengan akan segera dikeluarkannya
keputusan mengenai pasar global juga menjadi hal yang penting untuk
dikaji. Jangan sampai tenaga perawat kita tidak terserap oleh negeri
kita sendiri karena perawat di negara lain telah memiliki aturan serta
keperawatannya sudah berkualitas.
7. Dan semua permasalahan yang
telah dipaparkan di atas akhirnya bermuara kepada satu titik terpenting
yang merupakan tujuan dan esensi dari proses keperawatan yaitu
PENINGKATAN PELAYANAN KEPERAWATAN yang mana kita tahu bahwa perawat
adalah profesi yang menangani pasien selama 24 jam penuh. Dan
peningkatan kualitas kesehatan pasien sangat ditentukan dari pelayanan
keperawatan yang diberikan
Hal inilah yang mendasari bahwa RUU
Keperawatan itu sangat penting dan sangat urgent untuk segera disahkan.
Sehingga setiap insan keperawatan harus dan sadar betul pentingnya
memperjuangkan pengesahan RUU Keperawatan secepat mungkin, demi kemajuan
profesi.
Alasan diatas telah lama diungkapkan dan disampaikan
kepada DPR RI, namun hingga lebih dari 3 kali masa sidang, RUU ini tidak
juga selesai. Berdasarkan hasil pantauan, bahwa DPR RI tidak fokus dan
maksimal membahas RUU Keperawatan, akibatnya RUU keperawatan tidak maju
ke tahap selanjutnya yaitu badan legislatif. RUU Keperawatan sangat
penting untuk masuk ke Badan Legislatif agar dapat dibahas bersama
pemerintah dan segera disahkan.
Tanggal 17 Oktober adalah hari
terakhir masa sidang DPR RI, namun tanda-tanda RUU ini untuk masuk ke
badan legislatif tidak juga ada. Tentu kita sepakat bahwa pembahasan RUU
sangat mahal biayanya dan penguluran waktu akan menambah ongkos
pembiayaan RUU ini, dan ini akan menjadi beban negara. Sementara itu
keadaan keperawatan indonesia bertahun-tahun tidak juga mengalami
perkembangan yang signifikan dalam melindungi rakyat karena tidak adanya
UU yang mengatur. Kasus kerugian masyarakat mungkin banyak terjadi,
namun tidak terpublish di media. Hal ini tidak bisa dibiarkan, mahasiswa
tidak boleh tinggal diam melihat keadilan tidak ditegakan, melihat
kesehatan rakyat indonesia yang terabaikan. Oleh karena itu, segera
sing-singkan lengan, ambil almamatermu, ikat kepala dan siapkan suara
lantangmu untuk menyuarakan suara rakyat Demi Kesehatan Rakyat
Indonesia!! Segera SAHKAN RUU KEPERAWATAN masa SIDANG TAHUN 2012-2013!
KENAKAN ALMAMATERMU DAN BAJU KEPEDULIANMU!!!
Seruan Aksi Sahkan RUU Keperawatan!
Senin, 15 Oktober 2012
@DPR RI
Langganan:
Postingan (Atom)