Cari Blog Ini

RUU Keperawatan

Pelayanan Keperawatan yang berkualitas, apakah hanya sebuah mimpi??
Sebuah Keprihatinan tidak disahkannya RUU Keperawatan lebih dari 10 tahun perjuangan Insan Keperawatan

Peningkatan kesehatan di negeri ini memang sudah mulai bangkit, misalnya dengan disahkannya SJSN dan berbagai kebijakan. Salah satu penentu kesehatan bangsa ini adalah melalui kebijakan terhadap tenaga kesehatannya. Aturan menge
nai setiap profesi kesehatan sangat dibutuhkan. Setiap profesi harus memiliki rumah sendiri untuk mengatur dirinya dan memastikan pelayanan yang diberikan sesuai standar profesi. Namun, sayangnya banyak pihak merasa UU ini tidak penting. Benarkah UU ini hanya untuk perawat dan tidak untuk masyarakat? Ibarat suatu rumah, pemerintah dan legislatif adalah bapak dan ibunya, maka orang tua yang baik tidak akan menganak-tirikan anaknya, ia harus bersikap adil dan bijaksana terhadap seluruh profesi kesehatan.

Mahasiswa keperawatan yang merupakan bagian dari insan keperawatan, maka penting bagi mahasiswa untuk mengkaji permasalahan yang timbul di dunia keperawatan. Mahasiswa telah merangkum beberapa masalah yang menunjukkan urgency dari pengesahan RUUK. Sebagaimana kita tahu bahwa pelayanan keperawatan yang berkualitas ditunjang oleh sistem pendidikan, tugas dan wewenang yang jelas, adanya regulasi, sistem registrasi yang jelas, dan pendidikan yang berkelanjutan. Oleh karena itu kami mahasiswa memandang keadaan dibawah ini merupakan alasan mengapa RUU Keperawatan penting:
1. Pelayanan keperawatan yang berkualitan merupakan ujung tombak kesehatan masyarakat indonesia
2. Belum jelasnya sistem pendidikan yang menghasilkan tenaga keperawatan. Jenjang pendidikan dan peranny di pelayanan belum jelas secara hukum. Selain itu juga menjamurnya sistem pendidikan keperawatan yang tidak bertanggung jawab perlu diatur. Sehingga perawat yang dihasilkan berkualitas dan sesuai standar profesi.
3. Belum jelasnya ranah kerja baik di interprofesional yaitu di antara profesi tenaga kesehatan maupun intraprofesional yaitu di dalam profesi keperawatan itu sendiri (tingkat pendidikan D3, S1, S2, S3, dan Spesialis) yang menimbulkan kerancuan pemahaman mengenai tindakan mandiri dan kolaboratif seperti yang terjadi pada kasus misran dan banyak kasus di pelayanan lainnya dimana merugikan pasien.
4. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 pasal 21 ayat (3) : ketentuan mengenai tenaga Kesehatan diatur dengan Undang-Undang. Disini jelas bahwa keperawatan sebagai suatu profesi dan berkenaan dengan masyarakat harus memiliki UU sendiri dan mengatur dirinya dan melibatkan pemerintah. Selain itu, banyaknya profesi yang tergabung dalam tenaga kesehatan sehingga perlu adanya aturan yang meregulasi kewenangan dan setiap profesi dan juga berhak memiliki payung hukum yang melandasinya.
5. Peningkatan profesionalitas perawat juga sangat ditentukan dari disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan. Karena di dalam RUU Keperawatan itu dijelaskan secara mengenai kurikulm pendidikan, kewenangan dan batas area kerja perawat itu sendiri.
6. Pengakuan perawat secara de yure di dunia internasional sehubungan dengan akan segera dikeluarkannya keputusan mengenai pasar global juga menjadi hal yang penting untuk dikaji. Jangan sampai tenaga perawat kita tidak terserap oleh negeri kita sendiri karena perawat di negara lain telah memiliki aturan serta keperawatannya sudah berkualitas.
7. Dan semua permasalahan yang telah dipaparkan di atas akhirnya bermuara kepada satu titik terpenting yang merupakan tujuan dan esensi dari proses keperawatan yaitu PENINGKATAN PELAYANAN KEPERAWATAN yang mana kita tahu bahwa perawat adalah profesi yang menangani pasien selama 24 jam penuh. Dan peningkatan kualitas kesehatan pasien sangat ditentukan dari pelayanan keperawatan yang diberikan
Hal inilah yang mendasari bahwa RUU Keperawatan itu sangat penting dan sangat urgent untuk segera disahkan. Sehingga setiap insan keperawatan harus dan sadar betul pentingnya memperjuangkan pengesahan RUU Keperawatan secepat mungkin, demi kemajuan profesi.
Alasan diatas telah lama diungkapkan dan disampaikan kepada DPR RI, namun hingga lebih dari 3 kali masa sidang, RUU ini tidak juga selesai. Berdasarkan hasil pantauan, bahwa DPR RI tidak fokus dan maksimal membahas RUU Keperawatan, akibatnya RUU keperawatan tidak maju ke tahap selanjutnya yaitu badan legislatif. RUU Keperawatan sangat penting untuk masuk ke Badan Legislatif agar dapat dibahas bersama pemerintah dan segera disahkan.
Tanggal 17 Oktober adalah hari terakhir masa sidang DPR RI, namun tanda-tanda RUU ini untuk masuk ke badan legislatif tidak juga ada. Tentu kita sepakat bahwa pembahasan RUU sangat mahal biayanya dan penguluran waktu akan menambah ongkos pembiayaan RUU ini, dan ini akan menjadi beban negara. Sementara itu keadaan keperawatan indonesia bertahun-tahun tidak juga mengalami perkembangan yang signifikan dalam melindungi rakyat karena tidak adanya UU yang mengatur. Kasus kerugian masyarakat mungkin banyak terjadi, namun tidak terpublish di media. Hal ini tidak bisa dibiarkan, mahasiswa tidak boleh tinggal diam melihat keadilan tidak ditegakan, melihat kesehatan rakyat indonesia yang terabaikan. Oleh karena itu, segera sing-singkan lengan, ambil almamatermu, ikat kepala dan siapkan suara lantangmu untuk menyuarakan suara rakyat Demi Kesehatan Rakyat Indonesia!! Segera SAHKAN RUU KEPERAWATAN masa SIDANG TAHUN 2012-2013!
KENAKAN ALMAMATERMU DAN BAJU KEPEDULIANMU!!!
Seruan Aksi Sahkan RUU Keperawatan!
Senin, 15 Oktober 2012
@DPR RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar